Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

“Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan tandatangan di atas materai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; b. nama, alamat, dan tandatangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan) Jo. Pasal 7 ayat (1) PMK 229/2014 (Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat; a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas materai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak Pemberi Kuasa; b. nama, alamat, dan tanda tangan serta Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Kuasa, dan; c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak) merupakan Surat Kuasa Khusus di luar Pengadilan, yang digunakan untuk keperluan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, bukan dalam hal dalam beracara di dalam Pengadilan Pajak”, tegas Alessandro Rey, Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga :  Buntut Penganiayaan Mario, RAT Dicopot Jabatannya dan Hartanya Diusut Tuntas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *