Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat demi hukum adalah seorang Kuasa yang sah di dalam Pengadilan Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak dan dalam sengketa a quo, Penggugat adalah kuasa hukum yang sah dari PT Jesi Jason Surya Wibowo.
Bahwa selanjutnya Tanggapan tergugat yang kedua mengenai Surat Kuasa Khusus Penggugat yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang mana maksud tergugat adalah Pasal 32 ayat (3) UU KUP (Orang Pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan) Jo. Pasal 49 ayat (4) PP 74/2011.
Share Article :