Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Karena Penggugat mempunyai pengetahun yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Penggugat demi hukum berwenang melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak di dalam Pengadilan Pajak.

Bahwa Penggugat juga telah memenuhi persyaratan sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dibuktikan dengan telah diperpanjangnya Izin Praktek Beracara Penggugat di Pengadilan Pajak berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-855/PP/IKH/2021 Tanggal 7 September 2021 yang merupakan wujud pelaksanaan amanat Pasal 6 ayat (1) (“Untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai jenis Izin Kuasa Hukum yang dimohonkan kepada Ketua melalui Sekretariat Pengadilan Pajak”) dan Pasal 10 ayat (1) (“(1) Izin Kuasa Hukum diterbitkan oleh Ketua”) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER 01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER 01/2018”).

Baca Juga :  Menteri Kominfo RI Diundang Komite I DPD RI Raker Terkait Judi Online, Situs Porno dan Pinjol

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *