Bahwa kemudian Penggugat akan membuktikan kepada Tergugat fakta yuridis Penggugat adalah seorang Kuasa yang sah di dalam Pengadilan Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak atau dengan kata lain Pengguat adalah Kuasa Hukum Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak sesuai amanat Pasal 34 ayat (2) UU PP.
...”Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mempunyai pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”…
Share Article :