Uritanet,- Sylvi mengatakan, Perda No. 8/2007 perlu direvisi. Rekomendasi yang diberikan Sylvi di antaranya kejelasan kriteria sanksi pidananya, derajat kerugian terhadap publik, frekuensi pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran yang dilakukan sejauh mana dan alat bukti yang dimasukan termasuk pelanggaran atau tidak.
“Banyak penolakan secara pemahaman hukum banyak yang memahami dan sedikit juga yang belum mengerti isi Perda. Maka itu, Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini Perda karet. Ini yang mesti diluruskan,” ucap Sylviana yang juga merupakan Ketua Komite III DPD RI ini.
Baca Juga : Menjerit Masyarakat Akibat Harga Beras Melejit, Komite II Tindaklanjuti Permasalahan Ini
Share Article :