Sekretaris PDI Perjuangan DPC Kota Bekasi Sulitnya Pengurusan PAW 

URITANET, – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) PDI Perjuangan Kota Bekasi merasa heran, sulitnya pengurusan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Wasimin belum juga dilaksanakan. Mereka menuding proses ini sengaja di persulit. Jadi, Ketua DPRD dan kepala daerah hanya perlu menjalani proses administrasinya saja tanpa harus ikut campuri urusan partai kami, kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan di Gedung DPRD Kota Bekasi (8/8).

Faisyal menjelaskan, berdasarkan isi surat dari pimpinan dewan dan Kepala daerah kepada Gubernur Jabar yang telah dibacanya terlalu absurd, karena berbunyi bahwa dewan yang bersangkutan saat ini sedang mengajukan proses hukum, sehingga minta untuk dapat ditinjau ulang oleh Gubernur dan juga kepada KPU Kota Bekasi.

Baca Juga :  Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Presiden 3 Periode, LaNyalla : Menteri Harus Berhenti Buat Gaduh

“Saya menilai, mereka harusnya tak boleh bersurat seperti itu. Artinya, harusnya mereka hanya perlu menjalankan secara administratif apa yang menjadi ketentuan, bukan malah untuk mempengaruhi isi surat tersebut,” jelasnya.

Intinya, sesuai ketentuan sudah jelas dalam proses administrasi itu ada batas waktunya buat penyampaian surat pengajuan PAW oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota, dan Wali Kota kepada Gubernur yakni antara 5-7 hari.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Berhasil Tambah 15.000 Anggota Baru

Kami mengharapkan jalankan saya hal itu secara normatif, bukan malah mencoba untuk mempengaruhi dengan bahasa seperti meninjau ulang surat tersebut, sambung Faisyal .

Baca Juga :  Public Expose Big Data DPD, Pemerintah Harus Fokus Selesaikan Masalah Ekonomi dan Hentikan Isu Inkonstitusional

“Saya juga memastikan, partainya akan terus menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan intruksi dari DPP partai. Adapun mengenai proses hukumnya tentu pihaknya menghargai dan ikuti proses tersebut, karena itu merupakan hak sebagai warganegara, “ucapnya.

Termasuk juga posisinya sebagai anggota dewan selama proses PAW ini masih belum ada keputusan, maka yang bersangkutan ini masih tetap berhak mengemban jabatannya sebagai anggota Dewan, tapi bukan sebagai atasnama anggota fraksi PDI Perjuangan, sehingga apa pun urusan yang berkaitan dengan tugasnya bukan lagi mengatasnamakan partai kami, terangnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *