Uritanet, – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis diputuskan dalam rapat perkembangan food estate yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta (4/10). Dan kebijakan pemerintah membentuk Badan Cadangan Logistik Strategis, dinilai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, sebagai disorientasi politik pangan di tengah ancaman krisis pangan dan energi global.
Hal ini diungkapkannya merespon pemerintah membentuk Badan Cadangan Logistik Strategis yang akan diatur dengan Peraturan Presiden tentang Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional Melalui Pengembangan Kawasan Food Estate (lumbung pangan).
“Yang pertama saya kira sudah terlalu banyak lembaga yang merupakan bagian dari struktur kementerian maupun lembaga non kementerian yang diberikan kewenangan untuk melakukan produksi dan ketahanan pangan nasional. Bahkan pemerintah sudah melakukan holding company dengan kehadiran Badan pangan Nasional yang menjadi induk dari semua BUMN terkait urusan pangan”, ungkap Sultan (06/10).
Kementerian Pertanian, kata Sultan, juga sudah memiliki Badan Ketahanan pangan. Jadi penambah badan cadangan logistik ini menjadi sangat tidak efisien dan tidak tepat bagi sistem birokrasi ketahanan pangan nasional.
“Sebenarnya Politik pangan kita ini strateginya mau diarahkan ke mana dan untuk siapa? Dan apakah kehadiran berbagai badan pangan dengan konsep food estate itu sudah sesuai kebutuhan atau relevan untuk diterapkan dalam sistem pertanian kita”, tanya Senator asal Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan mengusulkan agar pemerintah sebaiknya memaksimalkan peran dan fungsi peningkatan produksi untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dari kementerian dan lembaga yang ada saat ini. Kementerian pertanian dan Bulog sudah cukup baik melakukan peran itu, cuman memang masih dibutuhkan peningkatan kinerja produksi dan distribusi.
“Saya kira sistem Produksi pangan kita hanya perlu diberikan sentuhan teknologi, insentif modal dan mekanisme pasar yang berpihak pada petani. Sehingga Pemerintah tidak perlu melakukan segmentasi lahan dan kemudian menerapkan sistem ketahanan pangan yang eksklusif dan tidak cukup mampu memberdayakan masyarakat petani setempat”, tutupnya.
)***