Kejar Pajak Netflix, Spotify Hingga Zoom

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak produk digital (foto : dok dpd ri)
Share Article :

URITANET – Penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom, sangat tinggi. Jumlah pengguna produk digital asing tersebut semakin tinggi saat pandemi Covid-19. Dengan alasan itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut.

Kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah. Penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut.

Baca juga : Temukan 86 Platform Fintech Peer to Peer Lending ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut.

“Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” jelasnya (21/5).

Agar dapat mengenakan pajak tersebut, perlu mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak.

Baca Juga :  Dukung Modul Literasi Digital, Bijak Gunakan Media Digital

Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga :  Ruang Promosi JAIPONG Dibuka di Tokyo Promosikan Produk Ekraf UMKM Indonesia

Baca juga : Bertemu CFCD, Sorot CSR yang Tidak Merata

Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.

penulis : jegegtantri

sumber : DPD RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *