Hasil Peninjauan Lapangan dan Pengembalian Batas SHM No.00542 dan SHM Nomor 00543 BPN Kota Jayapura Belum Diberikan

Uritanet,  – Sertifikaf Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² dan SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² milik Gunawan Suadisurya, diklaim kantor Sinode GKI Papua sebagai milik mereka. Oleh karenanya patut diduga oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura dan Ketua Sinode GKI Papua turut terlibat didalam perkara saling klaim hak atas tanah Gunawan tersebut. Bahkan pada 23 Februari 2022 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengembalian batas terhadap bidang tanah tersebut. Namun sampai saat ini hasil belum juga didapatkan.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ataupun Presiden Jokowi agar memberikan apresiasi terkait persoalan ini. Lantaran dirinya meyakini dibawah pemerintahan Pak Jokowi aparatur negara yang bermain-main bisa segera ditindak.

“Sebagai pemilik tanah atas sertipikat Nomor 00543 seluas 1.516 m² saya merasa kecewa dengan kinerja daripada BPN. Seakan-akan persoalan ini dibuat berlarut-larut tanpa kepastian oleh mereka,” kata Gunawan Suadisurya (26/5).

Sementara Yuliyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya mengaku bingung dengan kinerja BPN yang selalu lambat dalam mengurus persoalan tanah di Kota Jayapura.

“Saya bingung kenapa hasil pengukuran pengembalian batas dari BPN belum juga diberikan kepada kami. Padahal ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu,” kami sudah mengajukan permintaan resmi sebanyak 2 kali, katanya.

Padahal itu merupakan hak kami, lanjut Yuliyanto, tapi kenapa kami tidak dikasih hasil pengembalian batas tersebut. Ada apa dengan BPN Kota Jayapura ? BPN harus serius menangani perkara ini, karena bisa menjadi tolak ukur penyelesaian tanah di Papua bahkan Indonesia. Untuk itu maka kami telah bersurat ke Kementerian terkait, bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia. Harapannya dengan adanya surat itu BPN segera mengeluarkan hasil dari peninjauan lapangan dan pengembalian batas, tegasnya.

Gunawan Suadisurya warga Kota Jayapura Papua patut diduga keras menjadi korban mafia tanah. Dua bidang tanah miliknya, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² & SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² diduga dipalsukan oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura.

Dugaan pemalsuan itu dikabarkan melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dr. Roy Wayoi, S.Sos, M.MT dan Pdt. Andrikus Mofu, dimana keduanya telah dilaporkan ke Direskrimum Polda Papua. Meski pada 23 Desember 2021 lalu Polda Papua telah mengirimkan SP2HP yang intinya Peyidik Kepolisian Daerah Papua belum bisa menghadirkan keduanya untuk diambil keterangannya. Dan Gunawan Suadisurya terkait masalah ini, dirinya sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada kantor hukum Yuliyanto & Associates.

Baca Juga :  Wapres Pimpinan Tanam serentak se-Indonesia : Rusak Alam Perbuatan Dicela Agama

Bahkan sebelum menyerahkan kuasa kepada kantor hukum Yulianto & Associates, pada tahun 2019 pihak kantor Sinode tanpa seijin kami secara tanpa hak mengaku, menguasai dan merobohkan bangunan milik kami tersebut, merobohkan pagar tembok serta menimbun dan menguruk dan menghilangkan batas batas kepemilikan tanah milik klien kami.

Sehingga pada 20 Juni kami melayangkan protes dan somasi ke kantor Sinode, dan ditanggapi oleh pihak Kantor Sinode dengan mengakui serta permintaan maaf bahwa tanah milik klien kami terukur masuk dalam SHM pihak Sinode.

Terlebih lagi pihak kantor Sinode meminta kami untuk merelakan mempersembahkan tanah itu kepada kantor Sinode melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya pada 30 Agustus 2021 mengirimkan surat kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Papua dan Kantor Pertanahan Kota Jayapura terkait pengaduan dugaan mafia tanah di Kota Jayapura. Pihak Kantor Pertanahan Kota Jayapura pun mengirimkan surat yang ditujukan kepada pihak Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua yang ditembuskan kepada klien kami dengan Surat Nomor : MP.01.02/986.91.71/IX/2021 Tertanggal 15 September 2021.

Intinya pihak Kantor Pertanahan dalam upaya penanganan pengaduan akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis prosedur penerbitan sertipikat objek yang diadukan yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00613/Argapura a.n. Kantor Sinode GKI selain 10.135 m² yang diduga tumpang tindih atas sebagian bidang tanah bersertipikat yang terdaftar atas nama pelapor : yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m² dan 00543/Argapura seluas 1.516 m². Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut di lapangan.

Gunawan mengungkapkan, setelah kami telusuri terdapat sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaiannya. Kami telah meminta agar BPN tidak melindungi oknum-oknum BPN yang diduga melakukan tindak pidana

Baca Juga :  Ahli Menjelaskan Semua Pelanggaran Hukum Acara Pemeriksaan Dapat Membatalkan Surat Ketetapan Pajak

”Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk serius menangani laporan kami, karena sesuai SP2HP yang kami terima dua kali tidak ada perkembangan yang berarti sehingga kesan jalan ditempat. Ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tegasnya.

Yuliyanto, SH., MH., selaku kuasa hukum menyatakan terkait dengan masalah ini, dengan sangat terpaksa kami telah melapor ke Kapolri, Presiden, Mengkopolkam , Menteri Agraria bahkan Kompolnas Karena kenapa? Karena kami menganggap proses ini berjalan sangat lambat, sedangkan pemerintah sedang gencar-gencarnya ingin memberantas mafia tanah.

”Laporan kami ini terkait dengan dugaan pidana yang dilakukan oleh para oknum BPN Kota Jayapura. Diharapkan dengan laporan kami ini bisa menjadi pintu awal terbongkarnya mafia tanah di kota Jayapura khususnya dan Papua pada umumnya,” katanya di Jakarta.

Selama ini, lanjut Yuliyanto, permasalah tanah di Papua dianggap adem ayem, padahal permasalahan tanah di sana sangatlah besar. Bagaimana mau bicara pembangunan di Papua, sementara masalah tanahnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan.

”Saya sangat banyak menangani masalah tanah di Papua, sehingga sangat mengetahui seluk beluknya sampai membuat saya cukup jengkel upaya-upaya hukum yang dilakukan di sana sepertinya jalan di tempat. Kiranya perkara tanah pak Gunawan ini menjadi pintu awal terbukanya kasus tanah di kota Jayapura dan Papua pada umumnya, kita harus menegakkan kebenaran di atas kebenaran, bukan di atas manipulasi,” paparnya.

Tindak lanjut atas laporan, Kepala Kantor BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa, A.Ptnh, memanggil semua pihak dari pelaporan dan dilapor pada hari Senin (10/1/2022) dan disepakati untuk melakukan penelitian lapangan dan pengukuran pengembalian batas pada hari Rabu (19/1/2022) di lokasi tanah obyek sengketa di Jalan Argapura.

“Namun saat pelaksanan sangat disayangkan terjadi pertengkaran besar antar pihak Kantor Wilayah Provinsi Papua dengan pihak Sinode GKI Papua sehingga gagal tidak dilaksanakan penelitian lapangan dan pengembeliaan batasnya,” pungkasnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *