SE Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M

Uritanet, – Mengadaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah di masa pandemi Virus Corona Disease (Covid- 19) di masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi. Surat edaran (SE) Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M. Di Masa Pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Resmikan Cafe Coffee Seima Durenjaya

Aturan Kegiatan Halal Bihalal yang berkaitan dengan kemasyarakatan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Dessease 2019 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2;

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *