Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Uritanet, – Dalam Persidangan Ketujuh Penggugat menyampaikan Laporan Polisi No. LP/B/2085/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022 yang melaporkan Tergugat Mohamad Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali karena diduga membuat 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu dan Dody Doharman selaku Tim Sidang, yang diduga menggunakan surat palsu dimuka persidangan Pengadilan Pajak.

Seperti diketahui, lanjutan Sidang Ketujuh di Pengadilan Pajak (25/4) PT Jesi Jason Surja Wibowo diwakili Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (Penggugat) selaku kuasa hukum. Melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Tumijan Kriswanto, sedangkan Dody Doharman tidak hadir (Tergugat). Adapun Majelis Hakim VIII A terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH selaku Hakim Ketua, Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, CA, masing – masing selaku Hakim Anggota.

Baca Juga :  Terkait Kebohongan Danki Gome, Panglima TNI Akan Tindak Tegas Sesuai Pasal 103 KUHPM

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *