Ahli Menjelaskan Semua Pelanggaran Hukum Acara Pemeriksaan Dapat Membatalkan Surat Ketetapan Pajak

Uritanet,- “Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim keberatan penggugat tentang pelanggaran hukum acara persidangan dicatat dalam Berita Acara Persidangan agar ketika Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Memori PK Penggugat bersesuaian dengan fakta persidangan yang di catat dalam Berita Acara Persidangan”, tutur Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA., dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, kuasa hukum Penggugat PT. Surya Bumi Sentosa.

Perlu diketahui, persidangan ke enam (29/3) secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa selaku Penggugat yang diwakili Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Baca Juga :  Partai Demokrat DKI Jakarta Ajukan Laporan Pelanggaran Administratif Pemilu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *