Uritanet, Makassar-
Diperlukan lembaga dan Balai Pemasyarakatan yang kuat dan profesional. Untuk itu, Komite I DPD RI melakukan kegiatan pengawasan terhadap Undang – Undang Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas (Bapas) I Makassar Sulawesi Selatan (11/5).
Hal tersebut guna mewujudkan Balai Pemasyarakatan menjadi bagian dari sistem peradilan pidana mampu memainkan peranan penting dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan terhadap warga binaan.
Selain Lembaga Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memperbaiki kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, juga dapat hidup sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggungjawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.