Hasil 25 Tahun Reformasi Indonesia Tinggalkan Pancasila Sebagai Identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi

Uritanet, Jakarta –

Hasil dari 25 Tahun Reformasi adalah Indonesia telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi dan Norma Hukum Tertinggi negara ini, demikian tegas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Hal itu disampaikan secara virtual oleh LaNyalla dalam Seminar Wawasan Kebangsaan pada rangkaian Festival Indonesia Raya yang digelar Pemerintah Kota Salatiga bertema “Refleksi dan Proyeksi 25 Tahun Reformasi”, Sabtu (26/8).

“Yang dihasilkan dari Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 silam, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Konstitusi Indonesia. Telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi negara ini,” ujar LaNyala.

Pasalnya, lanjut dia, Undang-Undang Dasar hasil Amandemen di era Reformasi tersebut, justru menjabarkan nilai-nilai Individualisme dan Liberalisme yang bukan merupakan Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.

Baca Juga :  SDM Dalam Negeri Hadapi Tantangan Besar, Harus Bekerja Keras Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja Kita

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *