Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Uritanet, Jakarta,-

PN Jakarta Pusat kembali bersidang (3/7) terkait Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Wilton Nomor : 47/PDT.SUS-MEREK/ 2023/ PN.NIAGA.JKT.PST, dimana sidang tersebut merupakan Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat di PN Pusat atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47. Hadir kuasa hukum dari Tergugat I, Dewi Saraswati dan kuasa hukum Andi Cia Sia, selaku turut Tergugat II, Fachri.

“Bukti-bukti tadi adalah bukti permulaan dari para Tergugat atas Gugatan tersebut. Bahwa intinya esepsi dari Tergugat itu. Dan sidang hari ini belum masuk ke pokok perkara,” jelas Fachri selaku kuasa hukum Tergugat II.

Baca Juga :  Gebrakan Baru : Deklarasi Vinski Tower Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *