Catatan Medis : … DNR…

Uritanet, Jakarta –

DNR atau Do Not Resuscitate, adalah sebuah istilah medis yang diberikan untuk orang-orang yang tidak ingin dilakukan tindakan resusitasi jika terjadi sesuatu dengan mereka.

Mereka sengaja melarang para petugas medis untuk melakukan CPR, seperti melakukan pernafasan buatan atau menggunakan defibrillator untuk memacu pergerakan jantung yang berhenti secara tiba-tiba. Juga termasuk pemasukan cairan berupa infusan atau obat-obatan yang berguna untuk memperbaiki peredaran darah.

Intinya, mereka ingin pergi meninggalkan dunia untuk kembali menghadap Sang Pencipta tanpa ada intervensi dari siapa saja. Dan di negara maju, pemberitahuan seperti ini merupakan sesuatu hal yang sangat penting dan ada hukumnya.

Baca Juga :  Penting Perencanaan Generasi Muda Sebelum Memutuskan Menikah

Pernah ada kasus, di mana korban malah menuntut petugas medis yang menyelamatkannya padahal ruh sudah hampir berpisah dari raga. Karena standard medis yang mengharuskan setiap petugas kesehatan untuk melakukan tanggung jawab untuk berusaha menyelamatkan setiap nyawa. Tanpa terkecuali. Para petugas medis tetap profesional menjalankan tugasnya.

Ada berbagai alasan yang membuat seseorang membuat pernyataan DNR, umumnya adalah menyangkut tentang masalah kepercayaan. Selain itu juga pada pasien-pasien dengan penyakit stadium lanjut yang sudah mempasrahkan diri untuk segera menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Pentingnya Wanita Menjaga Kesehatan Mentalnya, Wanita Ciptakan Keluarga Bahagia

Jika seseorang ingin membuat pernyataan DNR, dokter akan membuat surat rekomendasi setelah ada evaluasi dan lampu hijau dari seorang psikater. Pemohon kemudian bisa mendapatkan kartu untuk disimpan di dompet atau gelang yang dipakai di tangan atau berupa nametag untuk dikalungkan di leher. Belakangan, bisa juga membuat tanda tattoo permanen di dada bagian jantung karena surat dan tanda-tanda lain mempunyai resiko untuk hilang atau tercecer.

Keputusan ini bisa kembali dicabut dan sebaiknya ada pemberitahuan kepada pihak keluarga supaya nanti tidak menjadi silang sengketa saat yang bersangkutan tidak sadar atau teler.

)**by B. Uster Kadrisson

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *