UUD 1945 Naskah Asli Harus Diperbaiki Lewat Teknik Addendum

Uritanet, –

Wacana Undang-Undang Dasar 1945 kembali kepada naskah asli digagas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terus bergulir. Dan setelah 20 tahun perubahan konstitusi pada tahun 1999-2002 berjalan, terjadi banyak paradoksal dan penyimpangan terhadap cita-cita nasional. Salah satu hal yang menjadi pertanyaan krusial jika UUD 1945 kembali ke naskah asli, adalah tidak adanya sistem bikameral. Sehingga, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih melalui pemilu tak lagi dikenal.

Dalam orasinya saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan di Bali, LaNyalla mengupas secara tuntas hal tersebut.

“Oleh karenanya, saya mengajak kita semua membangun konsensus nasional untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Dasar Naskah Asli melalui amandemen dengan teknik adendum,” tutur LaNyalla di hadapan mahasiswa, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat di Kantor DPD RI Perwakilan Daerah Bali (20/1).

Dalam sistem asli, MPR sebagai lembaga tertinggi merupakan penjelmaan rakyat hanya diisi melalui dua jalur. Yaitu melalui pemilu dan jalur yang diutus. Dengan begitu, MPR hanya berisi anggota DPR yang dipilih dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan yang diutus.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

“Saya mengusulkan agar DPR tak hanya diisi peserta pemilu dari unsur partai politik saja, tetapi juga peserta pemilu dari unsur perseorangan. Karena hakekatnya mereka sama-sama dipilih melalui pemilu,” terang LaNyalla.

Dan anggota DPR RI peserta pemilu dari perseorangan akan membawa dampak positif. Pertama, memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Terakhir, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI.

Sementara Utusan Daerah tetap diisi oleh utusan-utusan daerah, yang idealnya dihuni oleh Raja dan Sultan Nusantara. Sementara Utusan Golongan diisi oleh utusan-utusan dari organisasi dan para profesional. Nantinya, Utusan Daerah dan Utusan Golongan harus diberi hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR RI dalam penyusunan undang-undang. Hal itu sekaligus sebagai penguatan fungsi Public Meaningful Participation.

Baca Juga :  Ormas Ahlul Bait Indonesia Soroti Pemilu 2024 : Jika Terjadi Pelanggaran Massif, Siapapun Kandidat Terpilih Harus Dievaluasi atau Didiskualifikasi

LaNyalla mengajak kepada seluruh anak bangsa untuk membangun konsensus nasional, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Setelah kembali kepada UUD 1945 naskah asli, kemudian dilakukan amandemen dan disempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum, tanpa mengubah sistem bernegaranya, ujarnya. Hal itu wajib dilakukan agar kita tidak memberi peluang praktik penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.

Turut mendampingi sejumlah Senator asal Bali yakni Made Mangku Pastika, Bambang Santoso dan Shri IGN Arya Wedakarna dan Senator Bustami Zainuddin (Lampung). Hadir pula sejumlah akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

)***benksu/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *