Pelecehan Seksual di KRL Masih Terjadi, 32 Kasus Terjadi Selama Semester Pertama 2025

Pelecehan seksual di moda transportasi publik kembali menjadi perhatian publik.

Uritanet – Jakarta, 24 Juni 2025 — Pelecehan seksual di moda transportasi publik kembali menjadi perhatian publik. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat sedikitnya 32 kasus pelecehan seksual terjadi di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Mayoritas kasus terungkap di stasiun-stasiun padat penumpang, seperti Stasiun Tanah Abang, Bogor, dan lintas Tanjung Priok.

Salah satu kasus terbaru yang sempat viral terjadi di Stasiun Tanah Abang. Kejadian itu mendapat respons cepat dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, psikolog, dan operator kereta. “Tindakan ini sangat disayangkan karena menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI

Stasiun Padat Jadi Titik Rawan

Pelecehan seksual di moda transportasi publik kembali menjadi perhatian publik. Tanah Abang disebut sebagai lokasi dengan kasus terbanyak. Kepadatan penumpang yang tinggi terutama saat jam berangkat dan pulang kerja, disebut menjadi salah satu pemicu munculnya tindakan asusila. “Saat penumpang berjubel, potensi terjadinya pelecehan meningkat karena ada niat dan kesempatan dari pelaku,” jelasnya.

Meski begitu, PT KAI memastikan bahwa kejadian serupa jarang ditemukan di layanan kereta api jarak jauh. Namun mereka tetap mengimbau seluruh penumpang untuk segera melapor ke petugas jika mengalami atau menyaksikan tindakan yang mencurigakan.

Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI

Langkah Tegas dan Inovatif

Guna meminimalkan tindak pelecehan, PT KAI bersama KCI (Kereta Commuter Indonesia) menerapkan sejumlah langkah preventif dan responsif, di antaranya:

Baca Juga :  Komisi Ukhuwah dan Kerukunan MUI DIY : Memayu Hayuning Sasama dalam Menjaga Harmoni Umat Berbasis Masjid

Pemasangan CCTV Analitik: Kamera dengan fitur pengenal wajah dan gerak mencurigakan akan memudahkan identifikasi pelaku.

Layanan Contact Center, Penumpang bisa segera menghubungi pusat layanan jika terjadi tindakan pelecehan.

Pendampingan Korban: Penanganan psikologis dan bantuan hukum bagi korban dilakukan hingga tuntas.

Sanksi Tegas bagi Pelaku: Pelaku pelecehan yang tertangkap akan di-blacklist tanpa batas waktu dan diserahkan ke pihak berwajib.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pelecehan. Kami sudah mulai menerapkan sistem blacklist untuk pelaku yang terbukti, sebagai upaya memberikan rasa aman kepada pelanggan,” tegas Ixfan Hendriwintoko

Ancaman Hukuman Berat

Pelecehan seksual termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Penegak hukum terus didorong untuk menindak tegas pelaku, sementara korban diharapkan berani melapor tanpa rasa takut atau malu.

Peran Penumpang Sangat Penting

Masyarakat juga diimbau turut aktif dalam menjaga keamanan sesama penumpang. “Jika melihat atau mengalami hal mencurigakan, segera lapor ke petugas di dalam kereta atau stasiun. Gunakan ponsel untuk merekam atau menghubungi rekan, agar proses investigasi lebih cepat,” lanjut Ixfan.

PT KAI menyatakan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan seksual di transportasi publik.

“Kami akan terus melakukan patroli, penambahan petugas keamanan, dan edukasi kepada masyarakat, agar perjalanan semua pelanggan tetap nyaman dan aman,” tutup Ixfan dalam sesi doorstop.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *