Pramugari Dapatkan Kembali Ijazah yang Ditahan, Advokat Muda Apresiasi Langkah Pemerintah dan Maskapai

Jakarta (Urita) : 

Kasus penahanan ijazah oleh maskapai penerbangan besar akhirnya tuntas. Advokat muda Fadil Adrian tegaskan pentingnya perlindungan dokumen pribadi pekerja.

Dalam sebuah momen yang penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan, advokat muda Fadil Adrian, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut andil dalam pengembalian dokumen pribadi milik para pramugari dan pramugara yang sempat tertahan oleh salah satu maskapai penerbangan ternama di Indonesia.

Fadil, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari sejumlah awak kabin tersebut, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dokumen yang ditahan, tetapi tentang upaya menegakkan keadilan dan hak asasi pekerja dalam dunia penerbangan yang sering kali tampak glamor, namun menyimpan dinamika kompleks di balik layar.

Langkah Kooperatif Pemerintah dan Maskapai Tuai Apresiasi

Dengan nada lugas dan penuh rasa hormat, Fadil mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) serta tim Kementerian Ketenagakerjaan yang telah turut turun tangan secara langsung dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ia menyebut peran Bapak Roni Natal dan tim kementerian sebagai bagian penting dari keberhasilan penyelesaian konflik ini secara damai dan bermartabat.

“Ini bukan hanya keberhasilan pribadi, tapi kemenangan bersama. Terima kasih kepada maskapai yang telah bersikap kooperatif dan mengembalikan ijazah para pramugari dan pramugara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Fadil dengan penuh keyakinan.

Ijazah Bukan Milik Perusahaan, Melainkan Hak Pribadi

Dalam pernyataannya, Fadil juga menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan pengusaha, bahwa dokumen seperti ijazah adalah data pribadi yang tidak boleh ditahan oleh pihak pemberi kerja, kecuali ada perjanjian yang sah, transparan, dan dapat dibuktikan bahwa pemberi kerja turut membiayai pendidikan atau pelatihan bersertifikat karyawan tersebut.

Baca Juga :  Nikmati Bazaar Takjil Spesial Ramadan 1446 H di House of Ameya!

“Selama ini masih ada praktik-praktik menahan ijazah sebagai alat kontrol terhadap karyawan, padahal secara hukum itu pelanggaran serius. Kita bicara soal data pribadi, soal hak sipil, bukan semata soal administrasi kerja,” tambahnya dengan nada tegas.

Anak Muda, Hukum, dan Perubahan

Fadil tak menyembunyikan rasa bangganya bisa menjadi bagian dari perubahan. Sebagai advokat muda, ia merasa terhormat bisa menjadi suara bagi mereka yang selama ini mungkin terpinggirkan, khususnya para awak kabin yang menghadapi tantangan hukum tanpa dukungan.

Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian kasus ini menjadi bukti bahwa hukum bisa bekerja dengan baik bila semua pihak berjalan di rel yang benar dan saling menghormati proses.

Harapan Besar untuk Dunia Kerja yang Lebih Manusiawi

Menutup keterangannya, Fadil menyampaikan harapan agar praktik penahanan ijazah tidak lagi terjadi di dunia kerja Indonesia.

Ia berharap pemerintah terus mengawal pelaksanaan aturan, dan pengusaha semakin sadar pentingnya memperlakukan pekerja sebagai mitra, bukan sebagai objek yang bisa dikendalikan dengan dokumen pribadi mereka.

“Ijazah adalah hasil perjuangan pribadi, bukan properti perusahaan. Jika kita ingin industri ini maju, maka prinsip-prinsip keadilan harus dikedepankan.

Semoga kasus ini menjadi titik balik menuju iklim ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan adil.”

Keberhasilan ini bukan sekadar tentang selembar kertas yang kembali ke tangan pemiliknya, tetapi tentang keadilan yang berhasil berdiri tegak, walau harus melewati lorong panjang perjuangan.

Di balik setiap dokumen yang kembali, ada harapan yang menyala, dan di balik setiap langkah hukum yang berhasil, ada keyakinan bahwa masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia sedang menuju arah yang lebih terang.

Penahanan ijazah, pramugari maskapai, hukum ketenagakerjaan, advokat muda Indonesia, Fadil Adrian SH, kasus ketenagakerjaan 2025, ijazah pramugari, kebijakan maskapai penerbangan, dokumen pribadi pekerja, peran wamenaker

)***Tjoek

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *