Uritanet – YOGYAKARTA, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan zona steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Aktivitas apa pun di wilayah tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa masih banyak ditemukan warga yang berkumpul, bermain, hingga melakukan kegiatan di sekitar rel kereta api.
“Jalur rel bukan tempat untuk berkegiatan selain untuk kepentingan operasional kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi area rel demi keselamatan bersama,” tegas Feni dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Feni menekankan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, termasuk menyeret atau meletakkan barang di atas rel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Peringatan ini menjadi sangat penting mengingat adanya peningkatan jumlah perjalanan kereta api pada akhir pekan. Jika pada hari biasa terdapat 25 perjalanan KA, maka pada akhir pekan bisa bertambah menjadi 27 perjalanan, termasuk kereta-kereta fakultatif yang beroperasi khusus di hari libur.
“Dengan peningkatan frekuensi dan kecepatan kereta yang kini mencapai 120 km/jam, potensi bahaya juga semakin tinggi. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, sehingga aktivitas di dekat rel sangat berisiko,” jelas Feni.
Sebagai langkah preventif, KAI Daop 6 aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat. Tak hanya itu, patroli keamanan dan inspeksi rutin terus dilakukan untuk memastikan jalur rel bebas dari gangguan.
Masyarakat juga diajak berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel, segera laporkan ke petugas KAI atau pihak berwenang terdekat.
“Kami ingin menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi semua. Tapi tentu semua ini tak bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat. Mari jadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai tanggung jawab bersama,” pungkas Feni.
Dengan semakin tingginya mobilitas masyarakat dan frekuensi perjalanan KA, kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan di jalur rel.
**Benksu