Keberadaan PKS Mini Dibutuhkan Kurangi Praktek Oligopoli PKS Besar

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin berpendapat bahwa keberadaan PKS Mini dibutuhkan untuk mengurangi praktek oligopoli PKS besar yang beroperasi selama ini.

“PKS Mini merupakan bagian dari industri pengolahan yang harus didukung oleh pemerintah. Keberadaanya sangat memudahkan petani kelapa sawit mandiri dalam mendapatkan harga yang sesuai”, ujar Sultan (08/05).

Oleh karena itu, Sultan B Najamudin meminta Pemerintah tidak mempersoalkan kehadiran pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun atau PKS tanpa mini di berapa daerah saat ini. Dan pemerintah melalui kementerian pertanian perlu bersikap adil terhadap perkembangan manufaktur perkebunan kelapa sawit berskala kecil di tingkat lokal.

Baca Juga :  Meriahkan Ramadan 1444 H dan Hari Raya 1445 H di Mal dan Hotel Metland

“Kami harap Aturan kewajiban PKS terintegrasi dengan perkebunan sawit dapat disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi masyarakat dari daerah saat ini. Selanjutnya perkembangan inovasi industri PKS menjadi angin segar bagi petani dalam memperoleh harga TBS yang lebih kompetitif. Harapannya akan berdampak positif pada penurunan harga CPO dan minyak goreng di tingkat lokal”, jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Sultan pun meminta agar ke depannya pemerintah juga mendistribusikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada industri PKS Mini. Bagaimanapun kehadiran PKS Mini memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Baca Juga :  Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Penguatan Digitalisasi di Desa Wisata Saribu Gonjong Sumbar

Diketahui, Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Kepala Daerah dengan Nomor: 245/KB.410/E/03/2024 yang intinya pendirian PKS wajib terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.

“Pemerintah harus melihat fenomena PKS Mini sebagai sumber ekonomi baru bagi penerimaan negara. Pelaku usaha PKS Mini harus dihargai sehingga mereka bisa menyetor pajak dan pungutan lainnya kepada negara”, tutupnya.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *