Uritanet, Jakarta –
Terkait kembali aktifnya status PNS eks Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Danu Arman dan kini menjabat Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, praktisi hukum Syamsul Jahidin selaku Managing Partner Litigation pada Kantor Hukum ANF Law Firm & Partner telah menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI).
Pasalnya, menurut Syamsul Jahidin bahwa status Danu Arman pernah dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) terkait persoalan narkoba di ruang kerja pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
“Oknum a/n Danu Arman harus dikeluarkan dari lembaga peradilan, karena dengan adanya pemutusan pemecatan MKH. Jika yang bersangkutan masih berada di lembaga peradilan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal serupa yang pada saat bersangkutan menjadi hakim., Hal ini sangat menciderai peradilan Republik Indonesia yang menjunjung Tinggi KEADILAN BERMARTABAT,” jelas Syamsul Jahidin.
Perlu diketahui pula, sebelumnya Syamsul Jahidin juga telah melayangkan suratnya kepada Lembaga Komisi Yudisial (KY) tertanggal 11 Maret 2024, yang pada pokoknya mengajukan permintaan yang sama yakni demi menciptakan peradilan yang bersih dan sehat. Selanjutnya pada 15 Maret 2024, Syamsul Jahidin itu meminta Bawas MA RI melakukan pemeriksaan terhadap Danu Arman.
“Saya sebagai masyarakat umum “pencari dan pengais Keadilan” yang berprofesi sebagai pengacara dan kurator, berharap oknum eks hakim a/n Danu Arman dipecat / dikeluarkan dari lembaga peradilan,” tambah Syamsul Jahidin.
Diketahui, pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.
Pertimbangan MA mengaktifkan status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.
Danu Arman saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
)**D.Junod