Putusan PN Makassar Memvonis Prof. Marthen Napang Enam Bulan Penjara

Tak hanya itu, setelah ditelusuri, didapati ada lebih kurang empat putusan MA yang dipalsukan oleh Prof. Marthen Napang yang menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Unhas ini.

“Ironis, seorang yang mengaku sebagai Guru Besar dari sebuah lembaga pendidikan, berkelakuan buruk seperti itu. Harusnya, seorang pendidik bisa memberi contoh, bukan malah memanfaatkan ilmu yang dimilikinya untuk menipu orang lain,” ujar Dr. John N. Palinggi, MM, MBA selaku pihak Pelapor.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah : Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Masuk Akal

Akibat perbuatan Sang Guru Besar ini, John mengaku mengalami kerugian mencapai Rp.950 juta.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *