Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

4. Menyatakan menurut hukum Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III) adalah Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat:

5. Menyatakan Sertifikat Kedua berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas 100 m2 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum,

Baca Juga :  Kapolres Lembata Berikan Nomor Aduan Kepada Kepala Desa se- Kecamatan Buyasuri

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih dari hak-hak yang melekat setelah putusan ini dapat dilaksanakan,

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *