Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Bahwa bukti pemegang hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI (Tergugat I) maupun atas nama LILIS JUNIATI (Tergugat II ), maka Tergugat I dan Tergugat II “Bukan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa”,

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : “Sertifikat merupakan Surat tanda bukti hak vang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Baca Juga :  Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Pasal Perzinaan dan Soal Akhirat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *