Bahwa oleh karena itu fatwa Ketentuan Nasab No.B 4 1246 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Semarang tanggal 30 Desember 1958 tidak bisa dijadikan dasar bahwa “Penggugat Bukan Ahli Waris Sah” (cucu) dari almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF:
Bahwa Penggugat MENOLAK dengan TEGAS dan KERAS dalil posita nomor 5 dalam Jawaban Para Tergugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan Ahli Waris Sah (cucu) dari Almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF sebagaimana Salinan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 154 Pdt.P/2021 PA.Smg tanggal 16 September 2021:
Share Article :