Uritanews, – Pada 5 Juli 2022, Kementerian Sosial memutuskan untuk mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dalam Penyelenggaraan PUB tersebut. Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjr Effendi.
Share Article :