Dari Sidang Ke- 2 PraPeradilan Perkara FB : Jawaban Termohon Kapolda Metro Jaya Dinilai Normatif

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Dalam jawabannya, Termohon (Kapolda Metro Jaya) menyatakan bahwa penetapan Tersangka FB telah sah secara hukum, karena merupakan kewenangan Penyidik dan didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti. Jawaban Termohon sangat normatif, karena menyatakan penetapan tersangka sah hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti, tidak memperhatikan aspek kualitas alat bukti tersebut, demikian ucap Ian Iskandar.Z, SH Kuasa hukum FB usai persidangan.

Perlu diketahui, Persidangan Praperadilan ke-2 di PN Jakarta Selatan ini, diajukan FB (Ketua KPK non aktif) dan memasuki agenda pembacaan Jawaban Termohon, Replik Pemohon dan Duplik Termohon.

Di sisi lain, Termohon menyatakan bahwa penetapan Tersangka telah sah, karena sudah ada penyidikan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah memeriksa saksi-saksi, maupun surat-surat dan ahli.

Namun demikian, jelas Ian Iskandar.Z, SH bahwa ‘Sah atau Tidak’ – nya penetapan Tersangka FB, patut diuji karena dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan dengan tegas mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB.

Baca Juga :  Dr.Togar Situmorang “Tidak Percaya” Jessica Wongso Pelaku Tunggal Kasus Kopi Sianida

Hal tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor.

Dan berkaitan dengan bukti foto, ‘Tidak Memperhatikan UU ITE’ dalam penggunaan alat bukti elektronik, sehingga alat bukti dapat ‘Tidak Sah dan secara Materiil Tidak Membuktikan adanya Pemerasan, Gratifikasi atau Suap, tambah Ian Iskandar.Z, SH saat ditemui sejumlah jurnalis. Tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.

Baca Juga :  PPPSRS Komersial Campuran Apartemen Permata Hijau Residences “Aklamasi Pilih Kembali Sofyan Eryanto” Jadi Ketua Pengurus

Sedangkan memperhatikan jawaban Termohon, yang tidak menguraikan satu alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, maka perkara ini dapat dihentikan di Praperadilan, dan tidak perlu dilimpahkan dalam persidangan pokok perkara.

Dari berbagai media, baik media cetak, media online, media elektronik, media televisi serta media-media lainnya, ditemukan awal mula dibuatnya Laporan Polisi yaitu berdasarkan adanya Laporan dan/atau Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) pada tanggal 12 Agustus 2023, tetapi tidak menyebutkan siapa pelapornya atau pengadunya.

Pada sisi lain, bahwa perkara yang menetapkan FB menjadi tersangka tidak menguraikan tentang awal terjadinya perkara ini, yaitu perkara DJKA tgl 12 April 2023 yang sudah ada beberapa orang yang ditetapkan KPK menjadi Tersangka.

)***D.Junod/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *