Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers selain meninggalkan Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah, juga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah atas nama Marlisa Farida Yusuf, seluas 100 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 107, terletak di Jalan Cakrawala Tengah II No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022.

Dimana, Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah Almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers usai mengurusi kremasi pembakaran jenasah almarhumah, tak menemukan Sertitikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut. Selanjutnya Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah Almh.Marlisa Farida Yusuf mencari surat kehilangan sertifikat tersebut di Kantor Polrestabes Semarang untuk keperluan Permohonan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut.

Dimana dalam proses Permohonan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut telah memenuhi prosedur dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Bahkan saat petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan pengukuran tanah obyek sengketa tidak ada sanggahan atau keberatan dari siapapun, sehingga dikeluarkan Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas 100 M2.

Begitulah saat Pengumuman Sertifikat Hilang yang telah diumumkan pada Surat Kabar Tribun Jateng tanggal 21 Januari 2022 dan berdasar No.15497 HP.02.03 33.74 Peng/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tidak ada sanggahan / keberatan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *