HUT Ke-78 TNI, Dr. John N Palinggi: Tak Hanya Alutsista, Kesejahteraan Personil TNI Perlu Diperhatikan

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Tentara Nasional Indonesia, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengucapkan terima kasih atas dedikasi, keberanian, profesionalisme, dan pengabdian seluruh anggota TNI yang menjadi benteng terdepan pertahanan negara, yang menjadi kekuatan pelindung rakyat, yang menjadi perisai penjaga NKRI, perisai penjaga Pancasila, perisai penjaga Undang-undang Dasar 1945.

HUT ke-78 TNI yang mengusung tema “TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju” ini, diadakan di Lapangan Monas, Jakarta, pada Kamis Pagi, 5 Oktober 2023. Presiden Jokowi yang menjadi inspektur upacara peringatan Hut Ke-78 TNI saat itu, didampingi oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Juga :  Kuota Minyak Tanah NTT, BPH Migas Diminta Tidak Dikurangi

Pengamat militer dan intelijen, Dr John N Palinggi, MM, MBA, senada dengan Presiden Jokowi yang sangat bangga atas kepercayaan masyarakat terhadap TNI tetap terus terjaga dan selalu menempati urutan teratas berdasarkan hasil survei per September 2023.

Sementara terkait alutsista atau alat utama sistem senjata di TNI, John N Palinggi yang pernah menjadi Penatar Tingkat Nasional Manggala BP 7 dan Pengajar di Lemhanas ini,mengakui pentingnya modernisasi alutsista di tubuh TNI. Namun, menurut Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini, yang tak kalah penting untuk diperhatikan juga soal kesejahteraan prajurit TNI, terlebih khusus berkenaan perumahan, asrama dan kantor-kantor TNI di daerah-daerah yang kondisinya perlu direhabilitasi.

Baca Juga :  Deputi Warsito: Kebhinekaan Aset dan Kekuatan Bangsa Indonesia

Dr. John N Palinggi, MM., MBA yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA) ini berharap agar Presiden dan DPR memperhatikan kesejahteraan TNI, terkait masalah pemukiman dan kantor-kantor TNI tersebut.

“Pasalnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan jelas disebut bahwa tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan politik negara,” ungkap Dr. John Palinggi, MM., MBA dikutip dari kanal YouTube Jakarta Chanel.

)**git/ yuriAlgha

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *