Kejanggalan lain, tanpa ada Otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna, mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna. Namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak.
Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal. Namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.
Bagi Dr.Togar Situmorang lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, terkait terpidana Jessica Wongso dalam kasus Kopi Sianida, beberapa waktu lalu yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Share Article :