Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Dan tanpa saksi Fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara.
“Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” jelas advokat Dr. Togar Situmorang , SH,MH,MAP,CMED,CLA, lebih lanjut.
Share Article :