Dimana proses penyusunan hingga pembahasan RUU ASN sangat terbuka terhadap partisipasi publik. Sehingga RUU yang menentukan nasib jutaan ASN khususnya para tenaga honorer ini bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapatkan penolakan dari pihak manapun.
“DPD secara kelembagaan pun mendukung klausul penghentian rekruitmen tenaga honorer oleh pemerintah dalam UU ASN. Itu artinya, tenaga honorer yang ada perlu ditata dan ditetapkan menjadi tenaga PPPK oleh pemerintah”, tegasnya.
Diketahui, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU melalui sidang paripurna pada Selasa (03/10).
Share Article :