Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Terkait bahwa untuk para Penggugat harus membiayai persidangan sekitar Rp. 990.000 karena mereka mengajukan gugatan.

Disamping karena kasus ini belum masuk di Pokok Perkara, belum ada pernyataan – pernyataan yang belum masuk di dalam Pokok Perkara seperti kita mengajukan “Gugatan Kabur” lantaran istri dan anak anak Sie Syofian tidak di ikut sertakan, itu dikabulkan.

“Jadi belum secara mendetail pertimbangan majelis hakim eksepsi ini dikabulkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi Ketua Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City Hj.Musdalifah Pangka; Budiman Achmad Pakki dan Syachrul Amiruddin

Meski Guugatan ini sudah Tidak Dapat Diterima. Penggugat masih bisa menggugat ulang, lewat banding juga bisa.

Karena Gugatan mereka belum ditolak karena belum masuk ke pokok perkara. Dan melihat seperti ini bakal kesulitan untuk mengajukan Gugatan karena Tidak Ada Bukti-Bukti.

“Mau masuk di pokok perkara tidak bisa. Legal standingnya tidak ada. Intinya gugatan Tidak Dapat Diterima karena Belum Masuk ke Pokok Perkara”, tegas Fachri Bakri SH.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *