Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

“Hasil sidang inilah bukti dari keadilan dan kebaikan Tuhan, dan juga kerja keras Tim Hukum saya Fachri S.H. dan Faris S.H. dan teman-teman media yang sudah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir”, ungkap Andi Chia Shia.

Sementara itu, atas amar putusan ini kuasa hukum Tergugat II Andi Shia, Fachry Bakri, SH menegaskan bahwa keputusan sidang hari ini secara online Gugatan para Penggugat Di Tolak atau gugatan ini disebut juga NO. Dimana eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan semua.

Diakui Fachry Bakri, SH melalui sambungan selular, bahwa dirinya baru mendapat petikannya saja, pertimbangannya belum didapatkannya, karena belum bisa di upload secara keseluruhan dan hanya baru petikannya saja yang di upload.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang S.H : Ibu Yenny Susilawati Harus Tetap Berjuang Untuk Keadilan Bagi alm. dr. Gerry Irawan Sp.OG

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *