Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Seperti diketahui, alm.Siah Sofian menikah 2 kali. Dari istri pertama (almh.Sri Wahyuningsih) memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.

Dengan demikian anak-anak alm.Sei Sophian (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), adalah Pewaris sekaligus pemegang Merk dagang Wilton yang tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sophian (Almarhum). Yakni dengan No. Pendaftaran : IDM000000826; Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004; No. Permohonan : D002000002474; Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000; Kelas : 30.

Atau dengan kata lain, mereka adalah Pewaris Merek Dagang Wilton yang berhak memproduksi dan memperdagangkan produk produk dari merk dagang tersebut.

Baca Juga :  Ini Bukti Sewa Menyewa Golden Leaf Restaurant Dengan KTC Hingga 31 Desember 2025, Kami Tuntut Ganti Rugi Rp.19 M

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *