Seperti diketahui, Perpres Nomor 72 Tahun 2021, mengatur antara lain mengenai: 1) strategi nasional percepatan penurunan stunting; 2) penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 3) koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 5) pendanaan.
Dan Kepala BKKBN Pusat Hasto Wardoyo ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting. Karena stunting ini kondisinya sudah sangat darurat sekali.
Sebagai catatan, bahwa kini angka prevansi stunting di Indonesia tidak turun. Sementara pada 1000 HPK sudah sangat sangat diawasi oleh pemerintah. Sudah menjadi fokus perhatian pemerintah, dari Kementerian Kesehatan. Mengapa ini terjadi?
Share Article :