Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini, diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.
Terkait kasus yang menjerat Marthen Napang itu, Iqbal menerangkan bahwa itu akan menjadi pembelajaran. Iqbal pun meminta jika melaporkan sesuatu, harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
Diketahui, terhadap laporan Dr. John N Palinggi di Polda Mertro Jaya, yang mana Dr. John N Palinggi selaku korban bermaksud membantu Akie Setiawan yang sudah dianggap keluarga.
Share Article :