Berkas Perkara Tahap 2 Selesai, Prof Dr Marthen Napang Segera Disidangkan Dugaan Laporan Palsu

Dalam perkara ini, kata Iqbal, Marthen Napang yang juga Ketua Badan Pengurus Yayasan STT Intim Makassar ini, diduga telah melanggar Pasal 220 KUHPidana dan atau Pasal 137 KUHPidana.

Terkait kasus yang menjerat Marthen Napang itu, Iqbal menerangkan bahwa itu akan menjadi pembelajaran. Iqbal pun meminta jika melaporkan sesuatu, harus dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diketahui, terhadap laporan Dr. John N Palinggi di Polda Mertro Jaya, yang mana Dr. John N Palinggi selaku korban bermaksud membantu Akie Setiawan yang sudah dianggap keluarga.

Baca Juga :  Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *