Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara, Soetarmi dikonfirmasi, juga membenarkan bahwa Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu, telah dilakukan tahap 2 di Kejari Makassar. Tapi,tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan, karena ancamannya di bawah 5 tahun. Tersangka disangkakan Pasal 317 KUHPidana ancaman 4 tahun atau pasal 220 KUHPidana ancaman 1 tahun dan 4 bulan,” ucap Soetarmi.
Sementara itu, Muhammad Iqbal Kuasa Hukum Dr. John N. Palinggi menyebut, setelah pihak Kejati Sulawesi Utara menerima barang bukti dan tersangka, maka segera akan dijadwalkan persidangannya.
Share Article :