Humpuss Intermoda Transportasi Dinyatakan Majelis Arbitrase Internasional Wanprestasi, Parbulk II AS Alami Kerugian USD48.183.659,87

Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik dari kapal MV Mahakam (sebelumnya Formentera). Dan Surat Pernyataan Penanggungan telah ditandatangani oleh HITS sebagai suatu prasyarat dari penyewaan Mahakam. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut dilegalisasi oleh notaris Indonesia. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Inggris.

Saat ini, gugatan perdata terhadap HITS sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan No. 166/Pdt.G/2023/PN JKT.JKT SEL.

)***Tjoek

Baca Juga :  Disdik Kota Bekasi Selesaikan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Murid

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *