Humpuss Intermoda Transportasi Dinyatakan Majelis Arbitrase Internasional Wanprestasi, Parbulk II AS Alami Kerugian USD48.183.659,87

Parbulk juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa yang non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal. Dan Pengadilan Tinggi Inggris memenangkan Parbulk II AS berdasar putusan No.58/2010, yang memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Sejak kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk tersebut, Parbulk II AS belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage. Sehingga Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena HITS merupakan suatu perusahaan terbuka asal Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya, Parbulk memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan seluruh gugatannya dan mengabulkan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk guna mencegah tidak dapat dilaksanakannya putusan tersebut di kemudian hari.

Baca Juga :  Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Mutasi Sudah Benar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *