Ingat …Penumpang Turun di Stasiun KA dengan Kelebihan Relasi, Bakal Kena Sanksi dan Denda

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga :  Apel Perdana Plt Wali Kota Bekasi Langsung Halal Bihalal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *