Ingat …Penumpang Turun di Stasiun KA dengan Kelebihan Relasi, Bakal Kena Sanksi dan Denda

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Baca Juga :  Jelang Iedul Fitri Plt. Walikota Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota Monitoring Terminal Kota Bekasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *