Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

”Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.”

Sementara itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (1) bahwa,” Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Baca Juga :  Kadispenad: Informasi Menyesatkan Terkait Mekanisme Pengadaan Alutsista TNI AD

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Komandan Kodim 0913/PPU Letkol Inf Arffan Affandi memerintahkan para Babinsa agar segera mensosialisasikan UU tersebut kepada warga di wilayah binaan masing-masing, dengan harapan masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang aturan membakar lahan sehingga nantinya warga tidak terjerat oleh hukum dan bisa menyusahkan dirinya sendiri serta membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Sekaligus menyikapi Karhutla yang terjadi dalam beberapa hari belakangan ini di Wilayah Kabupaten PPU.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *