Mahyu Darma menambahkan pada era reformasi banyak tuntutan agar pembangunan ekonomi daerah bisa merata. Maka pada tahun 1998 dibuat suatu lembaga yang mewadahi suara daerah.
“Jadi sejatinya DPD RI sudah lama hanya saja masih utusan daerah atau golongan, hanya saja belum optimal,” jelas Mahyu Darma.
DPD RI lahir pasca amandeman ketiga UUD 1945. Jadi ada delapan lembaga negara terdiri eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk legislatif DPR RI dan DPD RI. DPR RI unsur politik, sementara DPD RI unsur daerah, tutur Mahyu Darma lagi.
Share Article :