Jadi bagi kami, ‘Ada Apa Sebenarnya’ ini. Putusan Ketua Hakim PN Selatan jelas tidak ada yang aneh. Tapi yang aneh justru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor menambahkan sejumlah hal yakni dalam berita acaranya ‘Ditambahkan Sebidang Tanah dengan Batas-Batasnya’.
Kalau menurut ahli hukum adalah patut diduga ada ‘Penyelundupan Kata-kata’. Padahal mengeksekusi obyek hukum itu harus menurut amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Selatan.
Share Article :