Simeon Petrus SH : Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Sriwijaya 3 No. 1 ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Simeon Petrus, SH
Guruh Sukarnoputra dan Simeon Petrus, SH
Guruh Sukarnoputra dan Simeon Petrus, SH

Jadi bagi kami, ‘Ada Apa Sebenarnya’ ini. Putusan Ketua Hakim PN Selatan jelas tidak ada yang aneh. Tapi yang aneh justru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor menambahkan sejumlah hal yakni dalam berita acaranya ‘Ditambahkan Sebidang Tanah dengan Batas-Batasnya’.

Kalau menurut ahli hukum adalah patut diduga ada ‘Penyelundupan Kata-kata’. Padahal mengeksekusi obyek hukum itu harus menurut amar putusan Ketua Majelis Hakim PN Selatan.

Baca Juga :  Komisi IX DPR Minta Kemenkes Turun Tangan Terkait Polemik PDSRKI Dengan IDI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *