“Kita akan mentaati aturannya sesuai Amar Putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya. Silakan melakukan eksekusi rumahnya tapi jangan injak tanahnya. Karena yang diperintahkan rumahnya, kok juga ingin mengambil tanahnya. Legal standingnya, Guruh Sukarnoputra diminta menyerahkan ‘Rumah’nya,” ujarnya.
Jadi kami akan menolaknya apabila tidak sesuai dengan amar putusan PN Selatan yang sebenarnya. Dimana Amar Putusan dan Penetapannya jelas jauh berbeda bagai bumi dengan langit. Lantaran di penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas ditambahkan, jadi sudah beda dengan Amar Putusan PN Jakarta Selatannya.
Share Article :