Dimana belum ada hasil atau jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seolah memaksakan secara ‘terburu-buru’ dengan menetapkan dan mengeluarkan ‘Surat Perintah Pengosongan’ yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus 2023 nanti. Padahal ‘Surat Perintah Pengosongan’ tersebut ‘Tidak Sesuai Amar Putusan Sesungguhnya’ dari PN Jakarta Selatan, bahkan patut diduga keras penuh dengan rekayasa dan konspirasi.
Simeon Petrus, SH selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra mendesak seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ‘Menunda Dahulu’ dengan menunggu hasil putusan itu, dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hal yang paling penting adalah Mahkamah Agung RI sudah perintahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memeriksa, kemudian mempertimbangkan apakah ini harus dijalankan atau tidak,” tegas Simeon Petrus, SH, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra (24/7) saat ditemui.
Ini Surat Mahkamah Agung tertanggal 15 Juni 2023. Seharusnya pengadilan negeri Jakarta Selatan menunggu jawaban dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Bukannya justru mengeluarkan ‘Surat Perintah Pengosongan’ tersebut yang patut diduga ketas ‘Tidak Sesuai Amar Putusan Sesungguhnya’ dari PN Jakarta Selatan.