Simeon Petrus SH : Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Sriwijaya 3 No. 1 ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Simeon Petrus, SH

Ada dua hal pokok yang sebenarnya yang tidak boleh dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lanjut Simeon Petrus SH, meskipun sudah ada penetapan, yaitu ;

Pertama; Bahwa perkara perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi dan berita acara eksekusi tersebut, sementara itu masih diajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dan Kedua; Bahwa penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra sudah diajukan ‘Surat Keberatan’ ke Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Mei 2023 Nomor 0064/SPP-LF/PDT/KP/V/2023.

Bahkan kemudian pada tanggal 15 Juni 2023 Panitera Mahkamah Agung RI lewat surat No.1229/PAN/HK.02/6/2023,
ditujukan kepada ‘Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta’ Perihal Pengaduan dan Protes Keras Terhadap Penetapan Sita Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Selatan serta Penetapan Eksekusi Pengosongan yang Melebihi Amar Putusan Perkara.

Baca Juga :  Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *