Lahan Reforma Agraria Baru 1.883 Ha di PPU Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Masyarakat yang mendapatkan lahan reforma agraria harus bersedia mengelola lahan itu. Masyarakat mendapatkan hak pakai terlebih dahulu dan setelah menempati lahan selama 10 tahun akan diberikan sertifikat hak milik,”pungkasnya.

)***git/tjoek

Baca Juga :  Regulasi, SDM dan Infrastruktur Memperkuat Telematika

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *